Sebagai contoh, Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB tahap pertama dan kedua.
Sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini akan lebih ketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Untuk kerumunan, ini yang masih banyak ditemukan (pelanggaran) terutama pasar dan stasiun. Bagi yang melakukan pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi dan denda," ucap Bima di Bogor, Rabu (13/5/2020).
Bima menambahkan, sanksi dan denda itu baru akan diterapkan tiga hari ke depan usai pihaknya melakukan sosialisasi atas aturan tersebut.
Ia berharap, dalam PSBB tahap tiga ini masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi yang telah dibuat.
Meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.
Hal itu lantaran Kota Bogor dekat dengan daerah yang masih menunjukan pertumbuhan kasus Covid-19.
Selain itu, pihaknya perlu mengantisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.
"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di rumah sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/13022901/berkerumun-lebih-dari-5-orang-pemkot-bogor-bakal-denda-rp-50000-hingga-rp