Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan, HAC mulai diberlakukan untuk penerbangan domestik Bandara Soekarno-Hatta setelah beberapa wilayah di Indonesia dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.
"Dulunya (HAC) hanya diwajibkan mengisi (penumpang) dari luar negeri, karena wilayah di negara kita ada kasus, maka kemudian dilakukan juga HAC dari satu wilayah ke wilayah lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Anas mengatakan, ada lima fungsi dasar penerapan HAC untuk para penumpang yang akan bepergian.
Pertama sebagai kewaspadaan bagi calon penumpang yang akan ke wilayah tertentu. Apakah calon penumpang tersebut punya riwayat tinggal di wilayah pandemik, hal tersebut harus tertulis dalam HAC tersebut.
"Kedua sebagai kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, kalau dia (penumpang) bawa HAC," kata dia.
Karena penumpang yang membawa HAC bisa dipastikan merupakan orang yang baru saja terbang dari wilayah zona merah atau yang memang terbang tidak dengan tujuan mudik untuk masa larangan mudik.
Kemudian fungsi ketiga, lanjut Anas, sebagai alat survei Dinas Kesehatan di wilayah tertentu dan pintu komunikasi antara Dinas Kesehatan wilayah tempat calon penumpang berasal dan tempat yang akan dituju.
"Keempat, sebagai pengetahuan karena di situ ada informasi HAC tentang Covid-19, sebagai media penyuluhan juga (bagi calon penumpang," tutur Anas.
Untuk fungsi kelima, Anas mengatakan HAC bisa digunakan sebagai bukti penumpang tersebut sudah melakukan screening di bandara atau di pelabuhan tempat mereka berangkat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/14484551/apa-itu-health-alert-card-dan-fungsinya-saat-pandemik-covid-19