Salin Artikel

Fraksi PDI-P Ingatkan Pemprov DKI untuk Tegas Menindak Pelanggar PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tertib dalam pengawasan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi sanksi untuk pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Menurut dia selama PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI tak cukup disiplin dalam melakukan penegakan.

"Kalau yang saya lihat dari dua tahap ini, justru kesadaran masyarakat makin muncul tapi kedisiplinan Pemprov untuk menegakkan belum tampak," ucap Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Ia pun berharap setelah adanya Pergub mengenai sanksi tersebut, Pemprov DKI bisa lebih tegas dalam memberantas pelanggaran.

"Sekarang mungkin mau menghadapi yang ketiga sudah mengeluarkan rambu-rambu itu. Tapi bagi kita yang terpenting yang pertama Pemprovnya harus ketat, yang kedua kesadaran kolektif masyarakat, ketiga konsisten," tuturnya.

Gembong pun tak mempermasalahkan nominal denda yang tercantum dalam pergub tersebut.

Justru dengan adanya sanksi berupa denda masyarakat bisa lebih takut untuk melanggar.

"Bagi saya bukan soal nominal tapi Pergub tuh bisa ditaati bagi warga Jakarta. Supaya segera turun (virusnya). Kalau sudah turun maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa," kata dia.

Diketahui, ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

  • Pelanggaran yang dimaksud pun bermacam-macam, yaitu:
  • Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
  • Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
  • Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
  • Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
  • Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
  • Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/15123751/fraksi-pdi-p-ingatkan-pemprov-dki-untuk-tegas-menindak-pelanggar-psbb

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke