Salin Artikel

Ridwan Kamil Bikin Sanksi bagi Pelanggar PSBB Bodebek, Ini Versi Lengkapnya

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken regulasi soal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Bodebek (Bogor Raya, Depok, Bekasi Raya).

Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).

Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Berikut rangkumannya:

1. Bepergian tanpa masker dan berkerumun

Warga Bodebek yang bepergian tanpa menggunakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, teguran, dan denda Rp 100.000 - Rp 250.000.

2. Perusahaan yang paksa karyawan masuk padahal bukan termasuk sektor yang dikecualikan

Pasal 6 peraturan tadi mengatur, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi, dikenakan 2 jenis sanksi administratif:

a. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;

b. Denda Rp 5-10 juta.

3. Perusahaan yang boleh beroperasi tapi tak melaksanakan protokol Covid-19

Perusahaan yang diizinkan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp 25-50 juta.

4. Langgar aturan berkendara

Satpol PP akan menderek mobil, motor, maupun angkutan umum yang pengemudinya melanggar PSBB tanpa bertanggung jawab atas kelengkapan kendaraan selama disita.

Selain itu, pengemudi yang melanggar ketentuan PSBB seperti membawa angkutan lebih dari 50 persen, tak mengenakan masker, dan membonceng penumpang tak sealamat dikenakan denda Rp 500.000 - Rp 1 juta (mobil), Rp 100.000 - Rp 250.000 (motor/ojek), Rp 100.000 - Rp 500.000 (angkutan umum).

Pengecualian berlaku bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam rangka gawat darurat kesehatan, berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta pemotor yang membonceng penumpang sealamat.

5. Hotel, restoran, dan proyek yang langgar PSBB

Pengelola hotel dan restoran harus memastikan lokasinya tak menimbulkan kerumunan, seperti hanya melayani pesan-antar, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Restoran yang melanggar akan dikenai teguran dan denda Rp 5-10 juta, sedangkan hotel dikenakan teguran serta didenda Rp 25-50 juta. Selain itu, keduanya akan disegel hingga pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek berakhir.

Bagi pengelola proyek, para pekerja harus dipastikan terkonsentrasi di lokasi kegiatan konstruksi.

Apabila tidak, pengelola akan didenda Rp 25-50 juta dan akan disegel apabila mengulangi pelanggaran.

6. Sekolah dan kerumunan kegiatan ibadah berjamaah

Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB di Bodebek dikenakan teguran.

Selaras, teguran juga akan dilayangkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB Bodebek.

7. Instansi yang nekat melangsungkan kegiatan sosial/budaya

Kegiatan sosial/budaya yang berlangsung padahal bukan termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan akan dikenakan beragam sanksi.

Selain kegiatan akan dipaksa berhenti, individu yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial.

Bagi badan usaha yang menggelar kegiatan yang dilarang tadi, maka akan dikenakan denda Rp 5-10 juta serta terancam dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/06283721/ridwan-kamil-bikin-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-bodebek-ini-versi

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke