Salin Artikel

Selain Pengendara, Pemilik Rumah Makan Dominasi Pelanggaran Selama PSBB Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Selama dua periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Satpol PP menemukan total 3.659 pelanggaran.

Bukan kerumunan, bukan warga yang tak menggunakan masker, namun tempat-tempat usaha "bandel" justru mendominasi jumlah pelanggaran pada PSBB tahap I dan II.

Porsi pelanggaran PSBB oleh tempat usaha di Depok mencapai kisaran 50 persen dari seluruh pelanggaran yang ditemukan jajaran Satpol PP, berdasarkan data rekapitulasi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Dari total 3.659 pelanggaran yang ditindak Satpol PP, 1.837 di antaranya merupakan tempat usaha dengan berbagai sektor.

Mayoritas merupakan restoran atau rumah makan yang melayani makan di tempat, disusul perkantoran, dan pedagang kaki lima.

"Itu merupakan tempat-tempat usaha yang memang di luar dari tempat usaha yang dikecualikan (boleh beroperasi selama PSBB)," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pada PSBB tahap I, Satpol PP Kota Depok hanya menindak 853 pelanggaran, 445 di amtaranya tempat usaha.

Sebanyak 286 rumah makan ditegur agar tidak melayani makan di tempat, sementara ada 160 tempat usaha yang ditutup sementara.

Pada PSBB tahap II, jumlah penindakan semakin masif karena pelaksanaan PSBB dianggap sudah bukan fase sosialisasi lagi, dengan jumlah 2.816 penindakan.

Sebanyak 1.392 di antaranya adalah tempat usaha, termasuk perkantoran dan pedagang kaki lima (PKL).

"Ada 217 rumah makan (diperingatkan agar) tidak melayani makan di tempat, 1.009 tempat usaha ditutup sementara. Sisanya ada 18 perkantoran dan 148 PKL," ungkap Lienda.

Di bawah pelanggaran oleh kalangan usaha, pelanggaran PSBB paling banyak yang ditemui Satpol PP Kota Depok adalah warga yang tak menggunakan masker (1.078 kasus selama PSBB 1 dan 2), kerumunan warga (494 kasus), dan tempat ibadah yang masih mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah (250 kasus).

Di jalan raya, penindakan pelanggaran PSBB dilakukan oleh polisi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat, polisi menindak total 3.479 pengendara yang melanggar ketentuan berkendara selama PSBB tahap I dan II.

Sebagai informasi, PSBB Depok kembali diperpanjang memasuki periode ketiga sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan aturan mengenai sanksi administratif, termasuk di dalamnya teguran tertulis, sanksi sosial, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar PSBB di wilayah Depok, juga Bogor Raya dan Bekasi Raya.

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok telah mencatat total 365 pasien positif Covid-19, 66 di antaranya dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Angka kematian tersebut belum menghitung jumlah kematian suspect/pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah mencapai 65 korban sejak medio Maret 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/16165341/selain-pengendara-pemilik-rumah-makan-dominasi-pelanggaran-selama-psbb

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke