JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 Juli 2020, pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Sedangkan untuk peserta kelas III, pemerintah baru akan mengenakan tarif baru mulai tahun 2021 mendatang.
Kebijakan ini lantas menuai beragam respons dari masyarakat, mengingat saat ini pandemi Covid-19 telah menempatkan warga dalam keadaan yang sulit.
Ani misalnya, seorang pegawai swasta ini mengaku keberatan atas naiknya iuran BPJS Kesehatan.
"Saya merasa keberatan. BPJS tujuannya buat meringankan rakyat. Kalau dari segi teori bagus, tapi realitanya masih kurang," kata Ani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Kepada Kompas.com, Ani juga menyayangkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna BPJS Kesehatan.
Ia menilai bahwa pemerintah belum secara penuh memantau sistem layanan BPJS yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat.
"Jujur saja, almarhumah bude saya yang punya BPJS kelas II pun setiap bulan bayar. Ketika menggunakan BPJS itu agak dipersulit," tuturnya.
"Mungkin dari segi tenaga kerjanya yang melayani pasien BPJS, penghasilannya kurang sesuai," tambah Ani.
Berbeda dengan Ani, Yulia yang juga seorang pegawai swasta mengaku tidak merasa keberatan atas naiknya iuran BPJS kesehatan saat ini.
Yulia mengaku sudah lama ikut membayar iuran BPJS kesehatan untuk kedua orang tuanya yang merupakan peserta BPJS kelas II.
"Kalau dari kenaikan yang sekarang masih oke sih ya, soalnya beberapa kali ibu dan bapak saya (berobat) ke puskesmas benar-benar tidak bayar sama sekali sih pakai BPJS," ungkap Yulia.
Menurut dia, BPJS dapat menjadi bantuan pertolongan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, terlebih saat kondisi pandemi Covid-19.
"Ya hitung-hitung bisa dapat manfaat dan kalo tidak terpakai ya bisa buat beramal," tuturnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/18570581/berbagai-respons-warga-atas-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-di-tengah