"Hari ini lima orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test, kelimanya sudah diisolasi," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Kelimanya diketahui tak memakai masker dan diwajibkan melakukan rapid test.
Untuk diketahui, rapid test bukan alat ukur yang bisa memastikan seseorang terserang virus corona. Pengujian cepat itu hanya ditujukan untuk melihat reaksi antibodi dalam tubuh terhadap kemungkinan adanya virus.
Jika ternyata positif, maka belum bisa dipastikan itu terkait virus corona. Bisa juga karena sebab lain.
Pengujian harus dilanjutkan dengan melakukan swab test atau yang dikenal dengan polymerase chain reaction test (PCR Test).
Arief kemudian meminta agar masyarakat mematuhi PSBB di Kota Tangerang karena banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) masih keluar tanpa perlindungan masker.
"Artinya kita harus terus waspada bahwa di luar masih banyak orang tanpa gejala yang melakukan aktivitas seperti biasa," kata dia.
Arief juga meminta masyarakat untuk patuh dan di sini dengan ketentuan PSBB, salah satunya menggunakan masker agar tidak menularkan atau tertular saat beraktivitas di luar rumah.
Dia meminta masyarakat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19.
"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktifitas seperti biasa," ujar dia.
Adapun sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memaksa warganya yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang untuk mengikuti rapid test Covid-19.
Arief Wismansyah mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung dibawa untuk melakukan rapid test.
"Akan langsung diikustsertakan untuk rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat," ujar Arief, Kamis.
Arief mengatakan, apabila diketahui hasilnya positif, tanpa basa-basi pemerintah kota akan langsung membawa warga tersebut untuk diisolasi.
"Akan langsung dibawa untk diisolasi oleh Pemkot Tangerang," kata dia.
Aturan tersebut, lanjut Arief, berlaku mulai Kamis (14/5/2020) dan akan diterapkan di titik check point dan pusat-pusat keramaian seperti pasar.
Untuk kasus update kasus positif Covid-19 terbaru di Kota Tangerang seperti dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id, tercatat 244 kasus, bertambah 10 kasus dari hari sebelumnya yang mencatat 234 kasus.
Rincian dari 244 kasus tersebut dinyatakan 104 kasus sembuh, 116 masih dirawat dan ada 24 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami peningkatan.
OTG yang sebelumnya 744 kasus menjadi 766 kasus, ODP sebelumnya 2257 kass menjadi 2282 kasus, dan PDP dari 798 kasus menjadi 805 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/08082151/5-orang-pelanggar-psbb-di-kota-tangerang-terindikasi-covid-19