BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan shalat Idul Fitri di masjid wilayah zona hijau sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, ketika shalat Idul Fitri masyarakat diminta mengenakan masker.
“Shalat dengan jaga jarak dan jangan bersentuhan,” ujar Tri melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, protokol shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini sudah diinformasikan ke tiap Kelurahan.
Kelurahan nantinya memberitahu pengurus RT maupun RW untuk menerapkan shalat Idul Fitri sesuai protokol pencegahan Covid-19.
“Sudah ada instruksi dari Wali Kota (ke semua kelurahan),” kata Tri.
Misalnya saja, di Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, yang diperbolehkan gelar shalat Idul Fitri.
Ketua RW 05 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat mengaku tengah mempersiapkan dua tempat untuk 600 warganya yang akan menggelar shalat Idul Fitri.
Dua tempat itu, yakni Masjid Al Ikhlas RW 05 dan Mushalla At Taubah.
Dua tempat untuk shalat Idul Fitri itu disiapkan sedemikian rupa untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Warga nantinya akan tetap shalat berjamaan dengan berjarak 1,5 meter antar orang lainnya.
“Biasanya di RW 05 saya ini hanya satu tempat shalat Ied, tapi karena prediksi saya jarang warga mudik. Jadi saya siapkan dua tempat untuk shalat Ied untuk menghindari bludaknya jamaah,” ujar Ikhwan.
Selain menyiapkan dua tempat shalat Idul Fitri, Ikhwan juga meminta warganya untuk mengenakan masker saat shalat.
Ia juga menyiapkan pengecekan suhu tubuh di masjid yang menggelar shalat Idul Fitri.
“Untuk protokol kesehatan nanti kita menggunakan masker, jaga jarak, cek suhu. Kita juga siapkan hand sanitizer untuk j3maah,” kata Ikhwan.
Lalu, Ikhwan mengatakan, pihaknya juga akan menjaga ketat keluar masuk wilayahnya.
Sehingga, tidak ada warga luar yang masuk dan shalat Idul Fitri di wilayahnya.
“Ditutup ada gerbangnya di sana, ada dua security, saya yakini warga tempat lain enggak bisa ke tempat saya,” tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, warga di sejumlah kelurahan di Bekasi yang hingga kini bebas Covid-19 atau masuk zona hijau Covid-19 boleh menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid sebagaimana biasanya.
Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti sebelum hal itu digelar.
“Hasil rapat dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian, (shalat Idul Fitri berjemaah) dapat dilakukan tapi dengan standar protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (18/5/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/22040001/terapkan-protokol-kesehatan-jemaah-shalat-idul-fitri-di-bekasi-diberi