Setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan surat izin-keluar masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota, Pemerintah Kota Depok juga melakukan langkah yang sama.
Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang isinya mengatur soal ketentuan masuk ke wilayah Depok.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan bagi warga Depok
Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.
Ketentuan bagi warga luar Jabodetabek untuk masuk Depok
Bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.
Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.
Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.
Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, maka pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.
Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.
Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, maka pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.
Depok belum aman
Idris menyatakan bahwa Kota Depok masih rentan penularan Covid-19 secara lokal.
Selama 10 hari belakangan, gencarnya tes yang dilakukan juga berhasil menguak fakta bahwa masih banyak kasus Covid-19 yang sebelumnya tak terdeteksi.
Akibatnya, 10 hari belakangan, Kota Depok mencatat lonjakan kasus Covid-19 secara harian.
Dari kacamata ilmiah, kasus Covid-19 di Depok belum melambat karena tingkat reproduksi kasus (Rt) masih ada di angka 1,36.
Itu artinya, 1 pasien positif Covid-19 di Depok berpotensi menularkannya ke 1-2 orang lainnya.
"Kalau Rt lebih dari 1, maka penularan masih akan berlangsung. Diharapkan, angka Rt kurang dari 1," ujar pakar statistik epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono saat dihubungi Kompas.com pada 20 Mei 2020.
Terbaru, Selasa (26/5/2020), Depok mencatat tambahan 21 kasus positif dalam sehari, sehingga pasien positif Covid-19 di Depok kini mencapai 535 orang.
Selain itu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) di Depok cukup tinggi dan masih bertambah terus, yakni 932 OTG per Selasa.
Begitu pun pada kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), yang saat ini jumlahnya tembus 1.581 kasus ODP aktif dan 680 PDP yang masih diawasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/13511381/aturan-baru-syarat-keluar-masuk-depok-seperti-jakarta