Kelimanya, yakni Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, dan Ariana Eleopere.
Tim Advokasi Tapol Papua Michael Hilman menjelaskan, Ariana Eleopere dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Rabu (27/5/2020).
Sementara empat orang lainnya dibebaskan dari Rutan Salemba pada Selasa (26/5/2020) kemarin.
Menurut Michael, setelah bebas, para aktivis tersebut akan tetap berkomitmen untuk menyuarakan permasalahan di tanah Papua.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, enam aktivis Papua terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar.
Hukuman sembilan bulan dijatuhkan kepada lima orang, yaitu Suryanta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay dan Ambrosius Mulait dengan pasal yang sama terkait makar.
Sedangkan terdakwa Issay Wenda dijatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 8 bulan penjara. Issay juga turut terbukti melakukan makar.
Kasus ini bermula dari penangkapan Suryanta CS oleh polisi karena pengibaran Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/16570631/5-aktivis-papua-yang-kibarkan-bendera-bintang-kejora-bebas-setelah-jalani