Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang disetujui oleh KPU, Komisi II DPR, dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pilkada 2020 Serentak, Rabu (27/5/2020).
"Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan (Pilkada 2020) yang tahapan lanjutannya akan dimulai pada 15 Juni 2020," jelas Nana melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
"Dengan syarat, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," tambah dia.
Sebelumnya, tahapan Pilkada Depok 2020 dan daerah-daerah lain ditunda oleh KPU RI akibat merebaknya pandemi Covid-19.
Bersiap memulai kembali tahapan pilkada pada pertengahan Juni 2020 nanti, Nana berujar bahwa pihaknya tengah mengkaji soal kebutuhan protokol kesehatan.
"KPU Kota Depok akan melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, di antaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada ke depan," kata dia.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Depok masih belum melambat karena angka reproduksi kasus/peluang penularan masih cukup tinggi, yakni 1,39.
Data terbaru per Rabu (27/5/2020), total sudah ditemukan 544 pasien positif Covid-19 di Depok, 179 di antaranya dinyatakan sembuh.
Namun, angka kematian berkaitan dengan Covid-19 kini mencapai 101 orang, terdiri dari 28 kematian pasien positif Covid-19 dan 73 kematian suspect/pasien dalam pengawasan (PDP).
Selain itu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) masih cukup besar yakni lebih dari 900 orang.
Begitu pula dengan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di kisaran 1.500 dan PDP di kisaran 600.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/15050101/ikut-arahan-pusat-rangkaian-pilkada-depok-dimulai-15-juni-2020