Salin Artikel

Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret

Pemprov DKI juga memangkas insentif pemungutan pajak daerah.

Insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah.

Selain itu, Pemprov DKI juga mencoret tunjangan transportasi bagi pejabat DKI.

Ketentuan mengenai pemangkasan berbagai tunjangan PNS itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pasal 2 Pergub tersebut mengatur pemangkasan tunjangan PNS sebagai berikut:

- TKD PNS dan calon PNS dipangkas 25 persen

- Insentif pemungutan pajak dipangkas 25 persen dari insentif bersih yang diterima

- Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural (pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas) tidak dibayarkan.

Kemudian, Pasal 3 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 mengatur soal penundaan tunjangan PNS DKI, yakni:

- TKD PNS dan calon PNS ditunda sebesar 25 persen

- Insentif pemungutan pajak ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Pergub tersebut, TKD PNS DKI dipangkas dan ditunda mulai April sampai Desember 2020. Begitu pun dengan waktu dicoretnya tunjangan transportasi pejabat.

Sementara pemangkasan dan penundaan insentif pemungutan pajak diberlakukan sejak triwulan II sampai triwulan IV tahun 2020.

TKD dan insentif pemungutan PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun tersebut.

APBD merosot

Target pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta pada 2020, diperkirakan merosot hingga 55 persen akibat pandemi Covid-19.

Gubernur Anies mengatakan, pendapatan dari sektor pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 22,5 triliun dari target awal lebih dari Rp 50 triliun.

"Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, tinggal 45 persen," ujar Anies.

Secara keseluruhan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.

APBD yang semula Rp 87,9 triliun merosot jadi Rp 47,2 triliun.

"Tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akhirnya harus memangkas anggaran secara drastis di banyak sektor, baik belanja langsung maupun tidak langsung.

Pemprov DKI juga harus merealokasi sejumlah anggaran, termasuk belanja pegawai, untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19 dan dampaknya.

"Tahun ini tidak ada lagi pembangunan baru, tidak ada lagi belanja modal kecuali terkait penanggulangan banjir, dan tidak ada belanja yang tidak prioritas," ucapnya.

Meskipun demikian, Anies menuturkan, Pemprov DKI tetap mempertahankan anggaran bantuan untuk warga prasejahtera, seperti anggaran untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan lainnya.

"Program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan. Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tidak diubah," tutur Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/18394901/insentif-pemungutan-pajak-pns-dki-dipangkas-tunjangan-transportasi

Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke