Hal tersebut mengacu pada pedoman dari Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Pedoman utama di mall adalah sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
Pengelola juga wajib menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pedagang diharuskan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Surat edaran ini juga mewajibkan pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mall atau pusat perbelanjaan.
Lalu mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan.
Kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli
Pedagang dan pembeli di dalam mall harus dipastikan kesehatan dan kebersihannya dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat (sesuai dengan ketentuan WHO).
Kemudian di dalam mall juga bakal diterapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
Saat melakukan pembayaran di kasir, pembeli yang bertransaksi diharuskan berjarak 1,5 meter dan paling banyak lima orang.
Kemudian pengelola wajib menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.
Serta memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.
Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang. Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.
Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.
Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.
Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30 - 31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak pada 31 Mei. Ada penambahan 244 kasus di daerah itu dalam sehari terakhir.
Selain Jawa Timur, ada empat provinsi lain dengan kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Ada lima provinsi yang masih tingi dan mengalami kenaikan yang pertama Jawa Timur. Sekarang menjadi 244 positif. Ada penambahan dibanding kemarin sebanyak 199. DKI kemarin 101 dan sekarang naik jadi 118," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/01/16001571/masuki-new-normal-pengunjung-mall-dibatasi-35-persen