Salin Artikel

Tanya Jawab Soal PSBB Transisi Jakarta: Yang Kini Boleh Dilakukan dan Masih Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.

Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.

Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.

Berikut tanya jawab soal yang boleh dilakukan dan masih dilarang selama masa transisi.

Apakah warga boleh menerima tamu di rumah?

Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.

Apakah warga boleh beraktivitas di luar rumah?

Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat. Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar. Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.

Jika berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah jumlah penumpang masih dibatasi?

Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk. Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.

Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Berikutnya, apakah jumlah penumpang kendaraan umum juga dibatasi?

Jawabannya iya, jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Bagaimana dengan ojek online? Apakah boleh mengangkut penumpang?

Boleh. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Apakah boleh ibadah di rumah ibadah?

Boleh. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.

Masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Bagaimana dengan bekerja di kantor? Apakah perkantoran sudah boleh beroperasi?

Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.

Perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor agar tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.

Lalu, apakah warga boleh berkunjung ke tempat-tempat rekreasi?

Boleh saja, asalkan sehat. Tempat rekreasi indoor dan outdoor serta kebun binatang diperbolehkan buka mulai 20-21 Juni 2020, sedangkan pantai boleh dibuka pada 13-14 Juni 2020.

Bagaimana dengan ibu hamil dan anak-anak?

Ibu hamil dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi selama PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia belum boleh berkegiatan selama masa transisi. Alasan dia, tiga kelompok itu masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.

Berikutnya, selama masa transisi, apakah warga boleh makan di restoran?

Boleh. Sebab, restoran mandiri boleh menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni mendatang.

Namun, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya.

Restoran juga dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.

Bagaimana dengan kegiatan olahraga? Apakah warga boleh berolahraga di luar?

Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai hari ini. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang penonton.

Kemudian, apakah warga boleh menggelar resepsi pernikahan selama masa transisi?

Resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, dan pasar malam yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa PSBB transisi.

Lalu, apakah akses keluar masuk wilayah Jakarta dilonggarkan selama masa PSBB transisi?

Tidak. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.

Bagaimana cara mengajukan SIKM?

Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.

Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".

Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/10073001/tanya-jawab-soal-psbb-transisi-jakarta-yang-kini-boleh-dilakukan-dan

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke