Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Polemik Ganjil Genap untuk Motor | Kasus Covid-19 di Jakarta Hampir 8.000 Kasus

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Kebijakan ini langsung mengundang reaksi para pengendara sepeda motor. Mereka memprotes adanya kebijakan itu.

Mereka yang memprotes kebijakan ini karena merasa akses menuju lokasi kerjanya lebih mudah dan cepat dengan menggunakan sepeda motor, daripada harus menggunakan kendaraan umum.

Belum lagi, ada rasa khawatir tertular Covid-19 di transportasi umum karena harus bersesakan dengan banyak orang.

Ada juga yang merasa transportasi umum tak bisa lagi diandalkan dari segi kecepatan karena kapasitas penumpang kini dibatasi maksimal hanya 50 persen.

Berita soal polemik ganjil genap bagi sepeda motor ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Minggu (7/6/2020).

Baca lima berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

1. Pergub Anies: Ganjil genap bagi pemotor hingga antisipasi gelombang kedua

Aturan mengejutkan tertuang dalam Pasal 17 Pergub tersebut di mana sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

"Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.

Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.

Baca selengkapnya di sini.

2. Protes pengendara motor terhadap kebijakan ganjil genap

Kebijakan ganjil-genap yang juga diterapkan bagi sepeda motor menuai kritik dari karyawan yang bekerja di Jakarta.

Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah Wahyu Alamsyah Putra, warga Bogor yang harus mengendarai sepeda motor untuk bekerja di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.

"Gue sih enggak setuju ya, karena gue bolak-balik pakai sepeda motor," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Wahyu mengatakan, sebagai seorang marketing, dirinya harus bertemu klien dan memiliki mobilitas tinggi untuk menawarkan produk ke berbagai tempat.
Itulah sebabnya, dia tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mobilitas tetap bisa terjaga.

"Kalau pakai transportasi umum susah ya, kita ketemu klien," kata dia. Hal yang sama disampaikan Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Ia tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor. Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor.

"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Hadiyan, warga Kota Bekasi yang bekerja di daerah Tangerang, Banten mengaku sangat tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dia menilai aturan ganjil genap saat ini seharusnya tidak diberlakukan terlebih dahulu.

"Ya kalau menurut aku sih harusnya ganjil genap tidak diadakan dahulu ya karena waktunya sekarang tuh tidak tepat. Karena kan motor itu harusnya jadi solusi buat para pekerja sebagai alat transportasi selain mobil dan buat mengurangi penggunaan transportasi massal," kata Hadiyan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Pria 24 tahun itu menambahkan bahwa penerapan aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk mobil dan motor akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi massa, seperti transjakarta dan Kereta Listrik (KRL).

4. Kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 7.946 kasus

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 160 kasus pada Minggu (7/6/2020).

Dengan penambahan jumlah kasus tersebut, kata Ani, saat ini total kasus positif di DKI Jakarta sudah berjumlah 7.946 kasus sedangkan pada hari sebelumnya kasus Covid-19 tercatat sebanyak 7.786 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 3.140 orang dinyatakan telah sembuh dan 537 orang meninggal dunia," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu.

Pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit terdata sebanyak 1.445 kasus sedangkan yang melakukan self isolation di rumah terdata sebanyak 2.794 kasus.

Sementara untuk kasus dalam pemantauan atau ODP, lanjut Ani, sudah menembus angka 17.197 orang.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP tercatat sebanyak 11.980 kasus.
Penambahan kasus tersebut, lanjut Ani, juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19.

Beberapa lokasi laboratorium satelit Covid-19 di DKI Jakarta itempati di lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April lalu.

Baca selengkapnya di sini.

5. Polisi tunggu kepastian ganjil genap motor di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.

Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.

"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/06060021/-populer-jabodetabek-polemik-ganjil-genap-untuk-motor-kasus-covid-19-di

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke