“Jam 10.00 DS kami berangkatkan ke RSKO untuk rehabilitasi,” kata Vivick.
Dwi Sasono resmi menjalanai rehabilitasi setelah mengajukan hasil asesmen ke Polres Metro Jakarta Selaran. Untuk mendapatkan hasil asesmen, Dwi Sasono menjalani pemeriksan di BNN.
Dia diperiksa kondisi kesehatannya. Kondisi kesehatan itu menjadi pertimbangan dia layak atau tidak menjalani rehabilitasi.
Dia diperbolehkan untuk menjalani rehabilitasi setelah terbukti hanya sebagai pemakai ganja dan bukan pengedar.
Sambil menunggu rehabiltasi, proses hukum kepemilikan narkoba Dwi Sasono tetap berjalan di kepolisian,
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," kata Yusri Yunus pada 1 Juni 2020.
Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.
Saat itu Yusri mengatakan, atas perbuatanya Dwi terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/09/13294201/artis-dwi-sasono-mulai-jalani-rehabilitasi-hari-ini