Salin Artikel

Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut Jaksa

"Betul (sidang tuntutan), jadwalnya jam 13.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis.

Djuyamto mengatakan, sidang tuntutan nanti akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube PN Jakarta Utara.

"Live streaming untuk memenuhi hak publik mengetahui atau right to know," ucap dia.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi

Novel sebelumnya memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (30/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Novel menceritakan kronologi penyiraman air keras yang mengakibatkan gangguan pengelihatan pada kedua matanya.

Novel menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB di sekitar kediamannya di Jalan Jalan Deposito, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pagi itu, Novel pergi shalat subuh di Masjid Al Ihsan yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya.

Suasana terasa normal, jalanan di sekitar hanya dilalui oleh orang yang ingin pergi ke masjid.

Orang yang hadir di masjid terdiri dari warga sekitar yang sebagian diantaranya dikenali Novel.

Setelah selesai shalat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.

"Saat di pertigaan saya tidak mendengar suara motor, saat di jalan ke rumah saya, saya mendengar," kata Novel.

Saat motor mendekat, Novel menolehkan wajahnya ke kanan, sesuai arah datangnya suara. Namun, belum sempat ia menengok si pengendara, wajahnya sudah keburu disiram air keras.

"Saya yakin (terdakwa) sangat dekat, karena terkena sekujur wajah dan dipakai sangat banyak," ucap Novel.

Setelah menyiram wajah Novel, kedua terdakwa langsung meninggalkan lokasi demgan cepat mengendarai sepeda motor matic.

Ketika disiram air keras tersebut, Novel merasakan wajahnya begitu panas seperti terbakar. Pandangan matanya waktu itu juga sangat buram.

Awalnya ia berusaha mencari sumber air untuk menyiram wajah di sebuah rumah paling dekat di tempat kejadian.

Akan tetapi ia mengurungkan niatnya, lalu berputar kearah masjid untuk menjangkau tempat wudhu.

Saking buramnya, Novel sampai menabrak batang pohon lalu terjatuh. Ia pun berteriak kencang karena tak kuasa menahan sakitnya luka bakar yang terasa di wajah.

Mendengar teriakan Novel, warga yang ikut shalat subuh langsung mendatangi dan membantunya kembali ke masjid.

Di sana, Novel berulang kali membasuh wajahnya dengan air untuk membersihkan paparan air keras di wajahnya.

Setelah itu, tetangga Novel berinisiatif mengambil mobil dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/09375751/pukul-1300-wib-dua-penyiram-air-keras-novel-baswedan-dituntut-jaksa

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke