Pepen mengatakan, Emil khawatir jika seluruh tempat hiburan dibuka akan menyebabkan lonjakan kasus baru terkait Covid-19 di Kota Bekasi.
Meski demikian, teguran Emil itu ternyata tak menjadi pertimbangan Pepen untuk kembali menghentikan pengoperasian tempat hiburan tersebut.
“Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Enggak apa-apa (ditegur), pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Pepen mengatakan, pemintaan Emil menjadi masukan baginya untuk benar-benar memastikan bahwa tempat hiburan dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik.
Sehingga apa yang dikhawatirkan Emil terkait lonjakan kasus tersebut tak terjadi.
Misalnya dengan memeriksa karyawannya dengan rapid test, mewajibkan pengunjung pakai masker, menjaga physical distancing, dan memastikan kesehatan pengunjung.
"Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Kalau Pak Gubernur takut ada seperti di Korea, ya supaya tidak terjadi seperti di Korea makanya di-rapid, di-swab, masker, physical distance, disinfektan dan hal-hal di luar dari itu diingatkan," ujar Pepen.
"Seperti kemarin Pak Wakil ninjau kurang 'A' kurang 'B', kami ingatkan, ada tim ceklis. Kalau kurang diingatkan lagi, dua hari lagi masih kurang diingatkan lagi, yang keempat kali bikin surat peringatan baru yang kelima kali beri peringatan keras," lanjutnya.
Ia mengklaim alasan perbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama tiga bulan ini menurun.
Pepen berharap, PAD Kota Bekasi dapat stabil setelah tempat hiburan beroperasi kembali.
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa di mana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah ) Kota Bekasi itu sudah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tutur Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan tempat hiburan, yakni tempat karaoke, spa, panti pijat, bioskop, mal , dan kelab malam beroperasi.
Karyawan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi tersebut harus rapid test terlebih dahulu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/19434821/ditegur-emil-terkait-kebijakannya-walkot-bekasi-tetap-izinkan-tempat