Salin Artikel

Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi untuk tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA.

Jalur zonasi tidak dibuka untuk jenjang pendidikan SMK.

"Untuk SMK tidak ada jalur zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK tidak bisa dilakukan dengan zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat pimpinan Pemprov DKI yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (14/5/2020).

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang beralamat sesuai zonasi sekolah, baik zonasi berbasis kelurahan maupun provinsi. Ada pula jalur zonasi untuk CPDB yang tinggal di luar Jakarta.

Ketentuan soal PPDB jalur zonasi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sementara zonasi tiap sekolah telah ditentukan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut dapat diunduh di sini.

Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi di Jakarta.

PPDB SD

PPDB melalui jalur zonasi untuk tingkat SD dibagi menjadi dua, yakni zonasi berbasis kelurahan serta zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta. Berikut ketentuannya:

1. Zonasi berbasis kelurahan:

2. Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta:

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan:

  1. usia tertua ke usia termuda;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.

PPDB SMP dan SMA

Ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA adalah:

  • Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  • Kuota yang disediakan paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.
  • Pilihan sekolah pada saat pendaftaran secara daring: tiga sekolah untuk SMP; tiga peminatan pada satu sekolah atau tiga peminatan pada sekolah yang berbeda untuk SMA.
  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan: usia CPDB; urutan pilihan sekolah; waktu mendaftar.
  • CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
  • CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
  • CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
  • Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/13475671/jalur-zonasi-ppdb-jakarta-dibuka-untuk-sd-smp-sma-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke