Saat polisi mau masuk ke rumahnya di kawasan Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Medlin tidak mau membuka pintu pagarnya.
Hal tersebut dikatakan Widyo Utomo selaku ketua RT02/03 tempat Medlin tinggal.
Saat penggerebekan pada Senin (15/6/2020), polisi sempat meminta Medlin membuka pagar rumah. Namun, permintaan itu tak dipedulikan Medlin sehingga polisi harus masuk secara paksa.
"Itu alasan polisi pada loncat (pagar) karena bulenya enggak mau buka pagar, makanya langsung digerebek," kata Widyo, Rabu (17/6/2020).
Saat masuk ke dalam rumah, polisi langsung mengamankan Medlin beserta tiga perempuan di bawah umur yang ada di dalam rumah.
Usai penggerebekan, Widyo pun dipersilakan masuk oleh polisi untuk dijadikan saksi.
"Saya lihat orang asingnya diborgol, ada tiga perempuan di bawah umur, kemudian komputer dan HP juga lagi diselidiki," ucap dia.
Belakangan, dia baru tahu penggrebekan tersebut lantaran Medlin terlibat dalam kasus pelecehan anak.
Dia awalnya menduga ada peristiwa perampokan lantaran sejumlah orang mencoba masuk ke rumah tersebut dengan melompat pagar.
Dia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pria cabul tersebut sehingga lingkungan kini merasa lebih aman.
Sebelumnya, Medlin ditangkap lantaran kedapatan memakai jasa PSK di bawah umur.
Selama tinggal di rumah tersebut, Medlin kerap menghubungi seorang mucikari berinisial A, buron polisi, untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur sebagai pelampiasan seks.
Karena beberapa perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah Medlin, warga pun mulai curiga.
Alhasil, warga pun melaporkan kepada polisi sehingga Medlin pin ditangkap.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangkaRAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/17/16362081/gerebek-russ-medlin-polisi-sampai-lompat-pagar-hingga-temukan-3-remaja-di