Kapolsek Kaliders Kompol H Slamet, Selasa (22/6/2020), para tersangka memperkosa korban di kamar indekos dan di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.
Sebelum memperkosa korban, para tersangka menenggak minuman keras (miras).
Slamet mengatakan, korban kini mengalami depresi berat. Ketika diminta keterangan oleh polisi, korban masih sulit untuk menjelaskan kejadian itu secara rinci dan runut.
"Sekarang ditanya susah kayaknya, tekanan beratlah diajak ngomong susah," kata Slamet.
Pemerkosaan bermula saat korban betemu para tersangka di dekat rumahnya di kawasan Kamal, Kalideres, pada 7 Juni 2020. SP bertemu dengan dua tersangka yang sedang mengendarai motor.
SP diajak naik sepeda motor bertiga berkeliling Kalideres hingga Dadap, Tangerang arah Bandara Soekarno-Hatta.
Pada sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, SP diajak para tersangka ke tempat indekos mereka di Jalan Prepetan Dalam, Kamal, Kalideres. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di situ.
Korban berteriak tetapi suara musik di kamar tersebut yang kencang membuat teriakan korban tak terdengar para tetangga. Pelaku juga menutup mulut SP dengan tangan.
Korban diperkosa tiga pelaku secara bergantian.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua. Di hotel tersebut, dua tersangka kembali memperkosa korban.
"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Slamet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/22/22424271/tiga-pria-perkosa-wanita-di-kalideres-ditangkap-polisi