Saat penjualan tanah itu, John Kei masih berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana dan mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sebuah urusan yang di Ambon sana. Tapi masalahnya sudah selesai. Saya sudah mengurus dan sudah selesai," kata Nus Kei soal pokok masalahnya dengan Joh Mei saat ditemui di rumahnya di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020).
Nus Kei tak pernah berkomunikasi secara langsung dengan keponakannya saat membahas penjualan tanah di Ambon tersebut.
Nus Kei juga mengaku belum pernah bertemu dengan John Kei sejak keponakannya bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
"Saya berusaha untuk komunikasi dengan beliau lewat teman," ungkap Nus Kei.
Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah di Ambon itu.
Namun, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah itu.
John Kei merasa dikhianati dan kecewa atas jawaban sang paman yang mengatakan belum menerima uang hasil penjualan tanah tersebut.
"Menurut dia, itu menurut dia, orang belum dibayar kok apanya yang enggak adil," kata Nus Kei.
John Kei lalu memerintahkan anak buahnya untuk menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City pada hari Minggu lalu.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Tukang ojek online itu terkena pantulan peluru. Anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan saat itu.
Sebelum menyerang Green Lake City, anak buah John Kei juga menyerang kawasan Duri Kosambi di Cengkareng, Jakarta Barat. Akibatnya, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana itu.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/18563391/uang-hasil-jual-tanah-belum-cair-jadi-pokok-perselisihan-nus-kei-dan-john