TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan merazia hotel dan tempat karaoke di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2020) malam.
Operasi tersebut dilakukan karena diduga banyak yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir 28 Juni 2020.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, setidaknya ada tiga hotel yang dirazia.
"Tiga hotel itu Cinari, Reddoorz sama Oyo di Rawa Buntu, Serpong. Itu kita sinyalir banyak pelanggar," ujar Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Selain hotel, Satpol PP Tangsel juga merazia tempat karaoke di lokasi yang sama.
Penindakan itu dilakukan karena tempat karaoke beroperasi di tengah PSBB.
"Seperti tempat karaoke kan belum boleh buka. Tapi dia sudah buka, ada empat ruangan," ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari terhitung dari Senin (15/6/2020) kemarin.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/10503901/diduga-banyak-pelanggar-psbb-hotel-dan-tempat-karaoke-di-serpong-dirazia