Cahyo mengatakan setiap perempuan di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang dihargai sebesar Rp.300.000 - Rp. 400.000.
Sang mucikarimenerima imbalan Rp 200.000-Rp 300.000 per pelanggan.
"Kalau korbanya hanya mendapat Rp 50.000 - Rp 100.000," kata Cahyo saat dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, korban dijual lewat lewat media sosial oleh para muncikari itu.
"Jadi mami yang menentukan, jadi si korban ini tuh nggak tahu transaksi sama siapa, tahunya setelah si pelanggan datang, dipertemukan," kata dia.
Mereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak - anak tersebut.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai mucikari. Mereka pun ditangankap di rumah kost di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," jelas Cahyo.
Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/27/19133581/remaja-yang-dijadikan-psk-di-koja-diberi-upah-rp-50000-rp-100000