JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 warga negara asing (WNA) di salah satu apartemen, kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kesepuluh WNA tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan berbasis online.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang. Penipuan online," kata Arsya saat dihubungi, Sabtu malam.
Menurut Arsya, para WNA itu berusaha melawan petugas saat penangkapan. Peristiwa itu sontak membuat penghuni lainnya kaget dan keluar untuk melihat suasana secara langsung. Namun, polisi dapat meredam keributan.
Kini, kesepuluh WNA sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun, polisi belum mengungkap status atau identitas kewarganegaraannya
"Pada saat penangkapan melawan. Tapi tadi di-back-up oleh Polres Jakbar, pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Meski sempat terjadi keributan, Arsya memastikan tidak ada korban luka atau korban jiwa.
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri juga turun langsung mengawasi proses penangkapan warga negara asing.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/27/21523671/10-wna-ditangkap-di-cengkareng-terkait-kasus-dugaan-penipuan