Plt Kasatpol PP Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, puluhan orang itu ditindak karena tidak menggunakan masker saat ingin berolahraga di sana.
"Yang ditindak ada 24. 22 itu diberi sanksi sosial, dan yang dua lagi membayar denda Rp 250.000," kata Evita saat dihubungi Kompas.com.
Sanksi sosial yang diberikan ialah memungut sampah di kawasan CFD Danau Sunter tersebut.
Sementara bagi warga yang terkena Sanski denda diminta untuk mengirimkan uang ke nomor rekening khusus yang tersedia di Bank DKI.
Evita menyampaikan, para pelanggar dapat memilih sendiri sanksi yang ingin mereka jalani setelah membuat pelanggaran tersebut.
"Jadi memang sesuai Pergub 51 Tahun 2020, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker itu ada dua, yaitu sanksi sosial atau denda," ucap Evita.
Lebih lanjut ia menyampaikan, CFD Danau Sunter pada pagi ini terpantau cukup ramai. Hal itu terjadi karena selain warga yang berolah raga, banyak juga masyarakat yang sekedar ingin berwisata.
Terkait rencana pelaksanaan CFD selanjutnya, Evita menyampaikan masih harus dievaluasi di tingkat Provinsi.
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan CFD sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
Namun Pemprov DKI tetap melaksanakan CFD. Lokasinya disebarkan di 32 titik untuk mengurangi kerumunan masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/28/17134651/tak-pakai-masker-saat-cfd-di-danau-sunter-24-orang-ditindak