JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi.
Siswa yang dinyatakan lolos seleksi melalui jalur zonasi harus melakukan lapor diri secara online.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengingatkan, jadwal lapor diri untuk siswa yang lolos jalur zonasi akan berakhir pada Selasa (30/6/2020) siang ini atau pukul 14.00 WIB.
Dia mengimbau siswa yang telah lolos seleksi untuk segera melakukan lapor diri.
"Bagi orangtua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi, jangan lupa lapor diri sampai besok (hari ini) pukul 14.00 WIB," ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).
Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, calon siswa yang lolos seleksi jalur zonasi tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
PPDB tahap akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di sekolah setelah seluruh tahapan PPDB selesai.
PPDB tahap akhir hanya diperuntukkan bagi calon siswa ber-KTP Jakarta.
Cara lapor diri
Lapor diri dilakukan secara online dengan cara:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/10164161/ingat-lapor-diri-bagi-siswa-lolos-ppdb-jakarta-jalur-zonasi-berakhir