Communication Executive AirAsia Dwi Addin Wibowo mengatakan, AirAsia membuat persyaratan perjalanan penumpang domestik.
"Kita selama ini update terus persyaratannya sesuai dengan perkembangan peraturan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/1/2020).
Untuk persyaratan perjalanan domestik terbagi menjadi empat bagian. Pertama calon penumpang diminta untuk membawa tanda pengenal atau identitas pribadi yang sah.
Kedua, penumpang diminta untuk membawa Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Jika tidak ada layanan rapid tes atau PCR di daerah calon penumpang, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bisa menjadi pengganti.
Syarat kedua ini juga memiliki persyaratan khusus untuk beberapa daerah tujuan penerbangan AirAsia.
Misalnya Denpasar Bali yang mewajibkan hasil tes PCR dengan hasil negatif, bukan Rapid Test atau surat keterangan bebas influensa.
Begitu juga penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta yang masih mewajibkan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syarat ketiga, mengunduh aplikasi Peduli Lingkungan di telepon seluler penumpang.
Syarat terakhir, penumpang diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang bisa diakses melalui aplikasi e-HAC atau website http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Seperti diketahui AirAsia kembali beroperasi di penerbangan domestik Indonesia pada 19 Juli lalu.
Adapun rute yang baru dibuka hanya ada tiga kota tujuan, diantarnaya Jakarta-Medan dan Jakarta-Denpasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/16014251/airasia-kembali-beroperasi-ini-syarat-calon-penumpang-domestik