Mereka juga harus mengajukan perizinan pemasukan hewan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Pengajuan izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan SKKH dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif antraks," kata Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Darjamuni menyampaikan, pihaknya akan memeriksa kesehatan hewan di tempat penjualan guna memastikan tak ada hewan yang positif antraks.
Layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan daging kurban diberikan secara gratis oleh petugas dari pusat pelayanan kesehatan hewan.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ujarnya.
Dinas KPKP DKI Jakarta akan menerjunkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari 397 petugas Dinas KPKP DKI Jakarta; 101 PJLP dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; 76 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Jakarta; dan 10 petugas dari Kementerian Pertanian.
"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada hari H (Idul Adha) sampai dengan H+3," ucap Darjamuni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/02/16525981/pedagang-hewan-kurban-dari-luar-jakarta-wajib-punya-sikm-dan-ajukan