SA sempat ditangkap warga sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi dan ditahan.
"Awal mulanya pelaku memesan layanan Grabcar dari Jatipadang, Jakarta Selatan ke Andara. Saat di dalam mobil, pelaku duduk pas di belakang kursi korban yang mengemudikan mobil," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/6/2020).
Begitu tiba di tempat tujuan, SA minta sopir berhenti. SA langsung membungkus kepala korban menggunakan sarung hingga ke leher.
Ia sudah menyiapkan tali tambang berukuran kecil pula yang diduga hendak dipakai buat menjerat leher korbannya.
"Namun pada saat mencoba menjeratnya, driver berhasil meloloskan diri dan keluar dari dalam mobil serta teriak bahwa telah jadi korban tindak pidana," ungkap Azis.
"Warga mengetahui dan membantu korban, serta berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri, selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara, SA dianggap polisi sebagai penjahat amatiran.
"Dia masih pemula. Dia tidak bawa senjata tajam juga dan sasarannya juga tidak tepat. Peralatannya juga amatir," tambah Azis.
SA saat ini ditahan polisi. Ia terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/07/11064321/pria-di-depok-ditangkap-setelah-gagal-rampok-sopir-taksi-online