Salin Artikel

Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pejabat UNJ Dihentikan, Polisi Limpahkan ke Kemendikbud

JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya menyerahkan kasus dugaan korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

Pelimpaham tersebut dilakukan setelah Polisi menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Penyerahan itu dilakukan agar APIP dapat melakukan pendalaman pada internal Kemendikbud terkait perkara dugaan korupsi itu.

"Dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Kemendikbud akan melakukan pendalaman guna mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang telah diserahkan.

"Apakah bisa dilanjuti dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin, kita lakukan pendalaman dulu bersama Sekjen. Karena yang menangani pelanggaran kode etik dan pelangaran disiplin adalah Sekjen," ujarnya.

Kemendikbud akan melimpahkan perkara kembali ke Kepolisan jika dalam pendalaman ditemukan bukti baru yang mengarah pidana.

"Kalau itu merupakan peristiwa pidana, iya (dilimpahkan). Tapi kan ini belum ditemukan. Yang menilai apakah ada peristiwa pidana tentunya teman-teman penegak hukum, kami hanya menindaklanjuti apakah ini terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," paparnya.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

OTT itu berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Namun, kasus dugaan korupsi itu kemudian diserahkan ke kepolosian.

Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," kata Ali dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

"Ayat 2 juga jelas, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan, ini yang harus klir. Wajib menyerahkan," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/16274821/penyelidikan-dugaan-kasus-korupsi-pejabat-unj-dihentikan-polisi-limpahkan

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke