Salin Artikel

Resmi Izinkan Angkut Penumpang, Hari Ini Ojol Bisa Masuk ke Zona Merah Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi mengizinkan ojek online mengangkut penumpang mulai Kamis (9/7/2020) hari ini.

Berbeda dengan wilayah lainnya, ojek online di Kota Bekasi dapat melintas bebas antar jemput di zona merah.

District Head Go-Jek Bekasi Ronald Junaidi mengatakan bahwa mitra pengemudi mereka dapat melakukan antar jemput penumpang sekalipun ada di wilayah zona merah Kota Bekasi.

“Kalau bicara zona merah, informasi kita dapat tidak ada batasan untuk zona merah,” ucap Junaidi saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Meski demikian, pihak Go-Jek telah mengantipasi penyebaran Covid-19 dengan berbagai protokol kesehatan yang telah disusun.

Misalnya, pengemudi wajib menggunakan perlengakapan dari Go-Jek, menggunakan masker, dan hand sanitizer.

Kemudian penyemprotan kendaraan pengemudi dengan disinfektan dan pemeriksaan kesehatan pengemudi secara berkala di pos keamanan.

“Kita kondisinya melawan Covid-19, kita menjaga. Makanya dari Go-Jek apa yang diminta Dishub tentang protokol kami taati,” kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak Grab.

Menurut pihak Grab, Kota Bekasi tidak ada larangan antar jemput di zona merah.

Kompas.com lantas mencoba menggunakan aplikasi Grab maupun Go-Jek ke titik zona merah di Bekasi. Hasilnya, Kompas.com bisa mengakses Go-Jek maupun Grab ke kawasan zona merah.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa ojol tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah.

Zona merah adalah wilayah yang terdapat kasus Covid-19. Jumlah zona merah bersifat dinamis, mengikuti perkembangan kasus Covid-19.

Namun, Rahmat tak mempermasalahkan apabila ojol akhirnya masuk, menjemput, atau mengantar warga yang ada di zona merah.

Sebab, kata Rahmat, angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Sehingga kemungkinan penularan antar satu orang ke orang lain hanya kecil.

“Ini bukan masalah boleh atau tidak (diperbolehkan ojol mengantar ke zona merah). Ini udah disebutkan indikatornya kalau di masuk ke sana tidak ada pengaruh apa-apa,” ucap Rahmat di Bekasi, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, penularan Covid-19 di Bekasi saat ini bersifat transmisi lokal, atau paparan virus terjadi dari lingkungan masyarakat itu sendiri.

Sehingga, jika orang lain datang dengan mengenakan masker ke lingkungan berstatus zona merah, maka kemungkinan tertularnya kecil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/19520731/resmi-izinkan-angkut-penumpang-hari-ini-ojol-bisa-masuk-ke-zona-merah

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke