Salin Artikel

Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan bahwa insiden itu telah diselesaikan "dengan cara kekeluargaan" oleh HG dan sopir ambulans. Polisi , hanya memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah itu.

Pihak korban, yaitu sopir ambulans dan tenaga medis, SN dan IP, membantah klaim polisi tersebut. Menurut mereka, langkah untuk melanjutkan perkara itu secara hukum, masih menunggu keputusan pihak keluarga.

IP, tenaga medis yang mendampingi pasien saat insiden itu, menyebutkan bahwa saat itu ambulans melaju dengan kecepatan normal serta menghidupkan lampu rotator dan membunyikan sirine.

Sementara itu, HG mengaku tak melihat ambulans tersebut menghidupkan lampu utama, yang menurut dia, merupakan prosedur bagi ambulans meminta prioritas di jalan raya.

Lantas, bagaimana sebetulnya ketentuan mengenai insiden semacam ini dalam perundang-undangan?

Prioritas bagi ambulans yang membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.

Dalam aturan itu, ada 7 jenis pengguna jalan yang diurutkan skala prioritasnya di jalan raya untuk memperoleh hak utama, yaitu

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republika Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tujuh kendaraan yang tengah mendapatkan hak utama itu juga dibebaskan dari rambu lalu lintas di jalan raya. Kendaraan-kendaraaan itu juga berhak dikawal petugas Polri serta menghidupkan lampu dan bunyi sirine (Pasal 135).

Lalu, apakah ada ketentuan sanksi bagi orang yang mengganggu kendaraan-kendaraan prioritas tadi, dalam hal ini bagi HG yang mencegat perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien?

Ada. Ketentuan sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama.

Dalam pasal itu, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman pidana. Ancaman tersebut berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Kompol Wadi Sabani tak memberikan jawaban pasti apakah pihaknya akan menindak HG sebagai pengendara yang mengganggu perjalanan kendaraan prioritas sebagaimana termaktub pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

"Intinya begini, kalau di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya ambulans di pasal 134. HG ini kan bukan sengaja ingin memberhentikan ambulans dalam rangka mencegah atau menghambat lajunya ambulans tetapi karena maksud yang bersangkutan karena ingin meng-clear-kan serempetan tadi," kata Wadi kepada wartawan, Senin sore.

"Misalnya kita tahu ambulans ada pasien lalu kita hentikan kan itu dalam rangka apa? Menghentikan dalam rangka apa? Menurut pengakuannya (HG) kan memang sedang kalut pikirannya sedang marah emosi. Kalau sedang emosi kan ya apa pun kadang-kadang out of control," ujar dia.

HG sebelumnya mengatakan, dia hampir diserempet mobil ambulans itu. Karena itulah dia mengengejar, lalu menghentikan ambulans tersebut. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/13/16515751/pegawai-dishub-depok-hentikan-ambulans-bawa-pasien-bagaimana-aturannya

Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke