Salin Artikel

Belajar dari Insiden Ambulans Dicegat di Depok, Warga Disarankan Minta Pengawalan Polisi

Erwin menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan terhadap ambulans membawa penumpang sebagai kendaraan prioritas semestinya dilakukan polisi.

"Pengawalan identik dengan pelanggaran lalu lintas. Iring-iringan pengawalan pasti akan menerobos traffic light (lampu lalu lintas), sedangkan yang punya kewenangan itu adalah anggota Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (13/7/2020).

"Pengawalan oleh masyarakat dengan alasan kemanusiaan itu sah-sah saja. Namun jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran, misalnya menerobos traffic light tadi, maka yang bersangkutan tidak dilindungi undang-undang," ujar dia.

Erwin menjelaskan, insiden cekcok antara pemotor dan warga sipil pengawal ambulans di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral pada Sabtu pekan lalu menjadi bukti bahwa masalah menjadi rumit karena ambulans bukan dikawal polisi.

Pemotor yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok itu melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas, tepatnya Pasal 134 soal kendaraan-kendaraan prioritas di jalan raya karena mencegat ambulans yang sedang membawa pasien.

Di sisi lain, ambulans yang membawa pasien memang harus diberi prioritas tetapi tidak bagi warga sipil yang mengawalnya.

"Mengacu Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ketika pengawalan konvoi itu dilakukan oleh anggota Polri, maka tidak ada perangkat atau instansi mana pun yang berhak memberhentikan konvoi itu," kata Erwin.

Ia menambahkan, walaupun meminta pengawalan polisi, warga tetap dapat mengiringi ambulans yang membawa pasien atau mobil jenazah untuk alasan kemanusiaan, dengan syarat berada di belakang polisi pengawal.

"Polisi lalu lintas berada paling depan memberikan pengawalan itu. Nanti iring-iringan bisa ada di belakang polisi lalu lintas, karena ini berkaitan dengan adanya undang-undang yang dikemapingkan, misalnya tadi, menerobos traffic light," ujar dia.

"Ini kita menghindari adanya permasalahan hukum, contohnya apabila terjadi kecelakaan. Dengan polisi di depan, maka konvoi ini dilindungi undang-undang," tambah Erwin.

"Siapa pun masyarakat berhak mendapatkan pengawalan selama ada permintaan resmi kepada Polri," kata Erwin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/13503971/belajar-dari-insiden-ambulans-dicegat-di-depok-warga-disarankan-minta

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke