Salin Artikel

Pemprov DKI: Pergub yang Jadikan CLM Syarat Ajukan SIKM Sedang Dievaluasi dan Revisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang mengevaluasi dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mengatur soal hasil tes corona likelihood metric (CLM) dengan status aman bepergian sebagai salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

"(Pergub) lagi dalam evaluasi dan revisi, sabar ya," ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020) malam.

Iwan belum menjelaskan bagian dari pergub tersebut yang sedang dievaluasi dan direvisi.

Sebelum ada hasil evaluasi dan revisi pergub, dia mengatakan, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 masih berlaku.

Dengan demikian, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Iwan.

Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.

Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.

Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya memberikan pernyataan berbeda soal SIKM dan CLM.

Syafrin mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.

"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin. Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di (aplikasi) JAKI, masuk saja di situ," ucap Syafrin, kemarin.

Cara mengisi CLM

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu JakCLM.
  4. Klik 'Ikuti Tes'.
  5. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  6. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  7. Klik 'Mulai Tes'.
  8. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  9. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  12. Klik 'Lihat Hasil Tes'.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/12433621/pemprov-dki-pergub-yang-jadikan-clm-syarat-ajukan-sikm-sedang-dievaluasi

Terkini Lainnya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke