Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

APBD Kota Depok Tahun Lalu Sisa Rp 670 Miliar

APBD-Perubahan Kota Depok tahun 2019 sebesar Rp 3,88 triliun, sedangkan belanja yang terealisasi sekitar Rp 3,2 triliun.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, harus ada evaluasi yang serius dari Pemerintah Kota Depok mengenai hal itu.

Pasalnya, selama tujuh tahun terakhir sisa lebih pembiayaan anggaran selalu di atas Rp 500 miliar. Tahun 2015 bahkan Silpa APBD Kota Depok mencapai Rp 1 triliun.

"Kita tidak bisa lagi bersikap permisif terhadap kenyataan ini. Silpa dalam jumlah yang besar terjadi setiap tahun hanya menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran pembangunan Kota Depok," kata Ikravany dalam dokumen pandangan Fraksi PDI-P yang diterima Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Saat dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Depok Mohammad Idris justru menanggapi santai perihal itu. Ia mengatakan, timbulnya Silpa dalam setahun anggaran tidak melulu berarti negatif.

Idris mengklaim, Silpa tahun lalu Rp 670 miliar dimanfaatkan pada tahun ini untuk membiayai ragam kegiatan.

"Jangan langsung digambarkan negatif. Silpa Rp 670 miliar dari tahun kemarin sudah kami manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan (tahun ini) sampai Rp 600 miliar. Jadi ada hikmahnya," ujar Idris.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/18435751/apbd-kota-depok-tahun-lalu-sisa-rp-670-miliar

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Megapolitan
Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Megapolitan
Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Megapolitan
Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Megapolitan
Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Ragam Jajanan Tersedia, Pemburu Takjil Tumplak di Bundaran Akbar Kemayoran

Ragam Jajanan Tersedia, Pemburu Takjil Tumplak di Bundaran Akbar Kemayoran

Megapolitan
Satpol PP DKI Tegur Pengelola Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Bulan Ramadhan

Satpol PP DKI Tegur Pengelola Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Bulan Ramadhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke