"Tolong laporkan kepada kami," kata Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/7/2020).
Cipri mengatakan, pihaknya sudah meminta pimpinan lembaga untuk mengawasi ASN di bawahnya. Jika ada indikasi ASN melakukan pelanggaran, segera memberikan teguran dan melapor pada BKPSDM Kota Tangerang.
"Dari atasannya itu harus melakukan pengawasan," kata Cipri.
Ia menambahkan, saat ini BKPSDM mendata ada dua oknum ASN yang menipu masyarakat dengan iming-iming lapangan pekerjaan menjadi ASN.
Salah satunya adalah DR yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penipuan lowongan kerja ASN.
"Kalau DR kami sudah melakukan pemberhentian sementara, sebagai PNS," ujar Cipri.
Keputusan sanksi final diberikan apabila proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan terbukti di pengadilan melakukan penipuan.
Satu kasus yang baru-baru ini terungkap adalah FI, kepala seksi di Kelurahan Kreo Selatan. Pada kasus itu sudah ditemukan bukti awal ada penipuan serupa.
"Kami sudah mempunyai alat bukti di tanggal 10 (Juli) kami sudah laporkan ke pimpinan, dan arahannya untuk diproses hukumannya, tanggal 17 (Juli) semua berkas dari bukti permulaan awal diserahkan ke inspektorat untuk diproses," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/22074441/masyarakat-diminta-melapor-jika-jadi-korban-penipuan-ans-kota-tangerang