Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Di dalam SE tersebut, 60 persen ASN tetap bekerja di kantor dan 40 persen ASN lainnya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19.
“Bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas dan sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Jumat (24/7/2020).
Rahmat mengatakan, pegawai yang work from home atau kerja di rumah diperuntukkan untuk mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun.
Kemudian, ASN yang hamil dan yang memiliki status suspect atau pengawasan terkait Covid-19 diperbolehkan untuk kerja di rumah.
Rahmat mengakui ada ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kumulatif ASN yang positif Covid-19, yakni 14 orang.
Sebanyak 12 orang di antaranya sudah sembuh.
“ASN yang terpapar masih ada yang dirawat. Kita juga tetap tracking terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana,” kata dia.
Sebelumnya, belasan pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang terpapar Covid-19 hingga saat ini.
Mereka adalah Kepala Inspektur Kota Bekasi, satu orang Inspektur Pembantu (Irban), pejabat Dinas Pendidikan satu orang, tiga orang pejabat Tata Pemerintahan (Tapem).
Lalu, satu orang pejabat Staf Pemerintahan, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya satu orang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), satu orang pejabat DPMPTSP, serta dua orang pejabat staf di UPTD Mustikajaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/20472301/aturan-baru-wali-kota-bekasi-60-persen-asn-kerja-di-kantor