Empat orang tersebut yakni HB alias MC (30), JP (21), ES (27), dan IK (30).
Akibat tawuran itu, satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya terkena luka bacok di bagian tangan.
Adapun motif dari tawuran ini karena saling ejek antar-dua kelompok pemuda.
Berikut kronologi dan faktanya.
1. Kronologi
Keributan terjadi di belakang tempat krematorium (pembakaran mayat) RT 09/RW 04, Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu minggu lalu.
Dua kelompok warga dari Gang BS dan Gang Buntut yang lokasinya berdekatan terlibat tawuran.
Pemicu tawuran tersebut karena kedua kelompok saling mengejek.
Mulanya, warga Gang Buntu kerap melintas di jalanan yang berada di wilayah Gang BS, pemuda Gang BS sering mengejek begitu pula sebaliknya.
"Jadi kejadian dipicu adanya saling mengejek antara dua kelompok tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi S di Polres Metro Jakut, Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2020).
Sekitar pukul 03.00 WIB tawuran pecah, sejumlah pemuda dengan senjata tajam mulai dari golok hingga parang menyerang salah satu kubu.
Saat tawuran satu orang tewas tertusuk dan seorang lain terluka bacokan.
MRN, warga Gang BS tewas karena tertusuk senjata tajam di dada bagian sebelah kiri sedalam 18 cm.
Sementara satu warga Gang Buntu berinisial MRF mengalami luka bacok di telapak tangan kiri.
"Hasil kejadian tersebut adanya 1 korban meninggal dunia ini warga dari Gang BS atas nama MRN meninggal karena adanya luka bacok yang diderita. Kemudian pihak dari Gang Buntu sendiri ada korban atas nama MRF dia mengalami luka berat sama luka akibat bacokan yang di tangan kiri," kata Budhi.
Dalam keterangan foto penyidik, luka bacok yang diderita MRF terletak di bagian tangan antara jari telunjuk dan jempol.
2. Tangkap pelaku di Jakarta hingga Jawa Tengah
Polisi yang mengetahui hal ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyidikan.
Setelah itu, polisi mengamankan empat orang yang terlibat dalam tawuran.
"Tersangka yang sudah kami amankan ada 4 orang, HB warga Gang Buntu yang didakwa pembunuhan, JP, ES. Kemudian satu lagi yang kami jerat dengan pasal penganiayaan berat adalah IK warga dari Gang BS," kata Budhi.
IK, pelaku pembacokan MRF diamankan di rumahnya di Gang BS pada Sabtu minggu lalu.
HB alias MC dan JP pelaku pengeroyokan yang menewaskan MRN ditangkap di daerah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (20/7/2020).
Sedangkan ES pelaku penyerangan dari Gang Buntu ditangkap di rumahnga yang berada di kawasan Gang Buntu pada Selasa (21/7/2020).
Setelah menangkap empat pelaku, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat tawuran. Polisi pun sudah mengantongi identitas pelaku.
3. Dijerat pasal berbeda
Kepada empat tersangka, polisi menjerat pasal yang berbeda.
IK dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, HB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Untuk JP dan ES dijerat pasal 358 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti.
Di antaranya dua bilah senjata tajam jenis parang dan celurit serta tiga helm milik pelaku tawuran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/25/14040201/tawuran-warga-pecah-di-cilincing-gara-gara-saling-ejek-1-orang-tewas