Kedua pengedar itu yakni NJ (22) dan TS (22). Adapun NJ merupakan anggota PPSU di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
"Pelaku ini adalah sebagai karyawan PPSU yang mana sebenarnya harusnya pelaku ini sudah diberikan pekerjaan oleh pemerintah daerah dengan program padat karya. Kenyataannya pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan para pelaku pengedar narkoba," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Mereka berdua ditangkap di Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tepatnya di depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jumat (17/7/2020) lalu.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pelaku ini kami geledah dan kami temukan ada barang bukti sisa yang digunakan," ujar Cahyo.
Petugas langsung membawa kedua pengedar ke kantor Polsek Koja yang tidak jauh lokasinya dengan kantor kelurahan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/25/18424211/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-koja-salah-satunya-anggota-ppsu