Salin Artikel

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan dan Wajib Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Psikotropika

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo seperti dikutip Antara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan menjalani rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata JPU.

Hal memberatkan Roy, adalah membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter.

Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.

Ini dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu (22/7), yang menghadirkan dokter dari RSKO Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi.

Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan, yakni sulit tidur, bipolar, dan paranoid akut.

Roy Kiyoshi juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019. Namun, karena pandemi COVID-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan bagaimana tanggapannya.

Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu (5/8), dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan dakwa.

Edi hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas kliennya pada sidang selanjutnya pekan depan.

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi yang mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB, di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.

Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) dua butir dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/29/17523801/roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-dan-wajib-rehabilitasi-terkait

Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke