Salin Artikel

30 Kali Curi Motor, Udin Jadikan Orang Tak Dikenal sebagai Penjamin

JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48) seorang residivis pencuri sepeda motor. Ia sudah 30 kali curi motor sebelum akhirnya ditangkap lagi pada 23 Juli ini. 

Dalam beraksi, ia punya modus yang tidak biasa.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin mengajak orang tak dikenal untuk ikut bertemu dengan korban pencuriannya. Udin berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak di jalanan.

"Ada yang ketemu di angkot, diajak ngobrol dan kenalan dan ditawarkan pekerjaan. Jadi orang yang diajak itu juga baru kenal dan menjadi tumbal kejahatannya," kata Sanchez saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) malam.

Ia menipu 30 orang yang dia temui untuk melancarkan aksinya. Orang tak dikenal tersebut Udin tinggalkan bersama korban pencuriannya sebagai jaminan.

"Ikut lah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," ujar Sanchez seusai merilis kasus.

Udin lakukan itu agar calon korban percaya ketika dia berpura-pura mencoba motor yang katanya hendak dia beli. Udin selalu beralasan kepada pemilik motor bahwa orang tersebut adalah saudaranya.

"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat melakukan aksinya.

Udin kini kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap di kawasan Sawangan, Depok pada 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut berselang dua jam setelah korban pencurian Udin melapor ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.

Udin tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali selama empat bulan terakhir. Udin melakukan 11 aksi penipuan dan pencurian di wilayah Cilandak, sedangkan sisanya berada di wilayah lain.

Udin kini dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/08502531/30-kali-curi-motor-udin-jadikan-orang-tak-dikenal-sebagai-penjamin

Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke