Salin Artikel

Ombudsman Jakarta: Penerapan Ganjil Genap Tergesa-gesa dan Bisa Timbulkan Klaster Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai Pemprov DKI terlalu tergesa-gesa menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Menurut Teguh, penyebab tingginya mobilitas warga di Ibu Kota adalah aktivitas perkantoran yang kembali normal.

Jika Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka perkantoran di Ibu Kota harus membatasi waktu kerja para karyawan selama pandemi Covid-19.

Pemprov DKI, lanjut Teguh, seharusnya mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.

Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap akan memunculkan klaster baru Covid-19 yakni klaster transportasi umum.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ungkap Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/13120671/ombudsman-jakarta-penerapan-ganjil-genap-tergesa-gesa-dan-bisa-timbulkan

Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke