Ketentuan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 yang telah ditandatangani oleh Rahmat pada Senin (3/8/2020).
“Adaptasi tatanan hidup baru sebagaimana dimaksud diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 sampai 2 September 2020,” ujar Rahmat melalui keputusannya.
Ia mengatakan, perpanjangan adaptasi tatanan hidup baru itu dipertimbangkan untuk mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Sebab akan dikuatkan lagi sinergi antara kesehatan, sosial dan ekonomi.
Rahmat menambahkan, jika selama adaptasi tatanan hidup baru ditemukan kasus positif Covid-19 di kecamatan maupun kelurahan Kota Bekasi maka wajib diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Selama pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru, aktivitas di tempat kerja, fasilitas umum, dan sosial budaya harus mengikuti protokol kesehatan.
Dia juga mengatakan, semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan daptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan perundang-undangan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan dipandang perlu,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/15522631/wali-kota-psbb-bekasi-diperpanjang-hingga-2-september