JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari HS dan NK untuk kasus ganja; dan AP dan HG untuk kasus sabu.
Empat orang tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
HS dan NK ditangkap di Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 WIB .
Sementara, AP dan HG ditangkap di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus; Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono; dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 160 kilogram dan 131 kilogram sabu.
1. Ditangkap saat sedang pikul dus ganja
Salah satu tersangka kasus peredaran ganja seberat 160 kilogram dengan inisial HS ditangkap polisi saat kepergok memikul dus besar berisi ganja di kawasan Bogor Tengah, Jawa Barat pada Selasa (14/8/2020) pukul 13.00 WIB.
"Saat dus itu dipikul seseorang laki-laki itu (HS) lewat jalan yang sudah kita mapping. Kita langsung sergap kemudian kita cek barangnya. Ternyata barangnya itu isi ganja," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.
HS ditangkap saat melewati Puskesmas Belong di Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus ganja seberat 300 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Para pengedar narkotika jenis ganja melapisi paket ganja yang dikirim dengan menggunakan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).
Modus operandi tersangka adalah membungkus ganja dengan lakban berwarna coklat kemudian dilapisi buku sebelum dikirim.
3. Dikirim menggunakan kargo
Pengungkapan kasus ganja berawal dari adanya informasi pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke Bogor.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta kemudian melakukan pengejaran para tersangka ke lokasi pengiriman paket ganja di Bogor.
“Di sana kami juga berkoordinasi dengan pemilik kargo tersebut,” ujar Nana.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan 70 bungkus paket ganja seberat 70 kilogram.
4. 131 Kilogram sabu dibawa pakai truk batu bata
Sementara itu, narkotika sabu seberat 131 kilogram diselundupkan dengan modus operandi pengiriman batu bata menggunakan truk.
Para pengedar menaruh paket sabu yang dikemas dalam plastik berwarna silver di balik batu bata untuk mengelabui polisi.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Truk berisi sabu tersebut berasal dari Riau. Hal itu terlihat dari plat nomor kendaraan BM 9221 OU.
“Kita temukan barang itu dari kendaraan mobil plat Riau. Yang pasti datangya dari Riau lewat darat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.
Ia menambahkan, truk batu bata berisi sabu tersebut melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.
Truk tersebut berwarna kuning dan memiliki penutup di bagian belakang.
5. Truk dibawa orang berbeda
Narkotika jenis sabu seberat 131 kilogram dibawa menggunakan truk batu bata dari Riau oleh orang yang berbeda dan tak saling mengenal satu sama lain.
Dua tersangka berinisial AP dan HG yang terakhir membawa truk batu bata dikendalikan oleh pelaku utama berinisial S.
“Mereka tak tahu (pengantar truk di Ciputat). Dia hanya mengambil truk di Ciputat Raya, pindahkan ke Cipulir. Dia ngga tahu mobil dari mana. Ini kan sistem putus semua. Dia juga ngga kenal sama antar barang,” kata Vivick.
Vivick mengatakan, truk batu bata berisi sabu tersebut berasal dari Riau dan melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.
Polisi mengenali truk tersebut dari plat nomor truk BN 9221 OU.
"Orangnya beda. Jadi putus-putus (membawa truk). Jadi jadi Riau kan orang beda. Dia (dua tersangka) orang Cipulir. Ini sistem putus semua. Bisa jadi barangnya sudah ke mana-mana. Caranya sama, kan bisa jadi," ujarnya.
AP dan HG mengantarkan truk batu bata berisi narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tak dikenal.
Setelah menunggu hampir lima jam di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
AP dan HG awalnya diperintahkan oleh pelaku utama peredaran sabu berinisial S untuk menyerahkan truk batu bata berisi sabu kepada seseorang.
Mereka dijadwalkan bertemu orang tersebut di Komplek Lemigas, Cipulir.
Info kedatangan seseorang yang ditunggu AP dan HG sejak pukul 20.00 WIB pada Rabu (29/8/2020) hingga pukul 01.00 WIB, tak kunjung datang.
AP dan HG sudah berniat untuk berpindah tempat dari Komplek Lemigas ke tempat lain.
"Dia sudah rasa was-was maksudnya dia pindah ke tempat aman. Mungkin mau sembunyikan di tempat mana ngga ngerti," tambah Vivick.
Saat AP dan HG bersiap memundurkan truk batu bata, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka.
Polisi masih mengejar seorang pelaku utama berinisial S terkait kasus ini.
Kasus sabu 131 kg ini merupakan pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polres Metro Jakarta Selatan.
“Baru kali ini. Dalam sejarah Jakarta Selatan belum pernah terjadi sebesar ini (kasus sabu seberat 131 kilogram),” ujar Vivick.
Vivick mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan pernah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebesar satu kilogram.
Pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram sekitar dua tahun lalu.
Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu akan diproses secara hukum.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/04/08284111/7-fakta-pengungkapan-kasus-160-kg-ganja-dan-131-kg-sabu-modus-pengiriman