TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap beberapa massa yang menyerang kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang lantaran menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, beberapa orang diamankan karena terbukti membawa senjata tajam saat menggeruduk Kantor Kecamatan Pinang.
"Ada yang diamankan kan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam, ada beberapa menurut laporan yang diamankan," ujar Sugeng dalam keterangan suara, Jumat (7/8/2020).
Sugeng mengatakan belum mendapat info lebih lanjut terkait berapa orang yang berhasil diamankan terkait kepemilikan senjata tajam.
Adapun jenis senjata tajam yang dibawa berupa golok dan pedang. Ada juga anak panah berukuran kecil dengan ketapel sebagai alat busurnya.
Karena keributan tersebut, Sugeng meminta agar warga Kecamatan Pinang menghindari konflik fisik dan bisa mengendalikan diri khususnya bagi yang berperkara atas pembebasan lahan yang menjadi pemicu keributan.
"Kalau ada yang perlu dikomunkasikan saya pikir komunikasikan saja," kata dia.
Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa sesaat setelah melakukan upacara pembebasan lahan sengketa di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).
Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan sempat melakukan pelemparan beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.
Namun belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.
"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.
Adapun surat pelaksanaan pengosongan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang tertera lahan yang akan dikosongkan berada di dua kelurahan yani Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya di Kecamatan Pinang.
Tanah yang akan dikosongkan seluas 450.000 meter persegi atau 45 hektar dan dilaksanakan hari ini dengan titik kumpul Kantor Kecamatan Pinang pukul 08.30 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/07/16433161/polisi-tangkap-penyerang-kantor-kecamatan-pinang-yang-bawa-senjata-tajam