Mereka membuat grup pornografi berbayar di aplikasi pesan singkat Line.
Perbuatan tersangka berinisial P, DW, RS dan BP (masih buron) terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber.
Kemudian, polisi menemukan ada akun twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka.
"Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA Line dan sebagainya untuk mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang ke mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).
Dengan membayarkan sejumlah uang kepada para tersangka, pelanggan akan memiliki akses berbagai konten pornografi yang dibuat para tersangka dengan membayar anak-anak di bawah umur.
Adapun konten yang ditawarkan berupa phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur tersebut.
Atas temuan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat kemudian mencari para tersangka yang mengelola akun pornografi itu.
"Mereka sudah ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu," ucap Audie.
Tiga orang tersangka, yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.
Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/15563631/3-pemuda-ditangkap-buat-grup-berbayar-jual-pornografi-anak-anak