Salin Artikel

Manajemen Sebut Warga Cari Perhatian dengan Main Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta

TANGERANG, KOMPAS.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi mengatakan ada motif mencari perhatian dari warga di sekitar Bandara Soekarno-Hatta saat menerbangkan layang-layang.

"Motif ingin mencari perhatian," kata Agus dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).

Agus mengatakan motif mencari perhatian tersebut kemungkinan karena masih ada yang merasa belum diakomodasi oleh Bandara Soekarno-Hatta selama ini.

"Saya mohon maaf belum bisa memuaskan atau mengakomodasi seluruh keinginan harapan bapak ibu di sekitar bandara," tutur dia.

Sedangkan motif lainnya, menurut Agus, adalah motif hiburan karena di masa pandemi Covid-19 masyakarat sulit mendapatkan akses kunjungan wisata dengan biaya murah dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlaku.

"Motif karena kondisi sedang pandemi, musim kemarau banyak angin menciptakan situasi yang sangat menyenangkan untuk bermain layang-layang. Situasi pandemi anak-anak juga libur sekolah," kata Agus.

Motif selanjutnya mungkin juga disebabkan oleh ketidaktahuan aturan pelarangan bermain layang-layang di area keselamatan penerbangan. Solusinya, kata dia, bisa dengan kembali melakukan sosialisasi peraturan yang ada.

Akan tetapi, dia menyayangkan jika warga sesungguhnya telah memahami aturan itu tetapi tetap menerbangkan layang-layang.

"Sangat keliru jika menyampaikan aspirasi dengan cara menerbangkan layang-layang," kata Agus.

Agus meminta agar masyarakat bisa menyampaikan keinginannya kepada manajemen Bandara Soekarno-Hatta dengan cara yang tidak membahayakan penerbangan dan ratusan penumpang di dalamnya.

"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/12/19484081/manajemen-sebut-warga-cari-perhatian-dengan-main-layang-layang-di-sekitar

Terkini Lainnya

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke