Dikutip dari Antara, antrean warga yang ingin menebus SIM mereka mencapai satu kilometer.
Edy Subhan selaku Kasie Intel Kejari Jakarta Barat mengatakan panjangnya antrean membuat pihak Kejaksaan akhirnya membatasi jumlah antrean.
"Tadi total ada 1.350 pelanggar. Kita batasi antrean karena kalau dibiarkan takut malah jadi bahan penularan virus Covid-19," kata Edy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Padahal, total ada 11.750 pelanggar yang SIM-nya tertahan di Kejari Jakbar hasil dari penilangan Operasi Patuh Jaya.
Namun, Edy mengatakan para pelanggar yang masih bisa mengurus denda tilang itu dengan datang ke kantor pos terdekat atau aplikasi IDT yang dapat diunduh di Playstore.
Adapun pelayanan sanksi tilang tadi berlangsung dari pukul 08.00-16.00 WIB.
"Kalau antrean kita tutup jam 13.00. Jadi sisa waktu menyelesaikan yang sudah antri dan menunggu pembayaran dan pengembalian BB," ucap Edy.
Adapun untuk mengatur antrean agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, Kejari Jakarta Barat turut dibantu oleh Polsek Kembangan, Kodim, Sudinhub dan Satpol PP Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/14/20172411/11000-warga-antre-di-kejari-jakbar-pelayanan-dibatasi-karena-khawatir