Salin Artikel

Fakta Kasus Istri Tusuk Suami di Mampang: Bentuk Perlindungan Diri, Dipicu Masalah Uang Rp 30.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertengkaran HS (34) dan istri sirinya, RK (35) berujung maut. HS tewas ditusuk istrinya dengan sebilah pisau dapur di bagian dada.

HS dan RK terlibat pertengkaran di indekosnya pada Minggu (16/8/2020) pagi. Peristiwa penusukan terjadi di indekosnya yang berada di gang sempit di Jalan Bangka VII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta.

Di awal pertengkaran, HS mengancam RK dengan sebilah pisau. Sebelumnya, HS marah lantaran permintaannya tak didapat dipenuhi oleh RK.

“Si suami minta uang Rp30.000 kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami. Lalu cekcok,” kata Kapolsek Mampang, Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (17/8/2020) siang.

Selain mengancam, HS juga menganiaya RK. Ia memukul kepala RK hingga menyebabkan luka memar.

RK tak diam. RK sempat melawan dan mengambil pisau dari tangan HS.

“Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian (HS) langsung didorong dan kemudian ditusuk (dan) luka pada dada,” kata Sujarwo.

Sempat kejar istri

HS sempat mengejar istri sirinya, RK (35) yang kabur dari indekosnya dalam kondisi terluka.

HS mengejar istrinya ke rumah mertua HS yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.

“Setelah luka, korban (HS) jatuh dan sempat bangun dan mengejar istrinya. Kemudian jatuh lagi korban diketahui oleh mertuanya,” kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, masyarakat sempat melihat HS mengejar RK. HS mengejar RK melewati gang-gang sempit hingga ke rumah mertua RK.

“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri enggak dibawa ke RS. Namun sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke puskesmas,” ujar Sujarwo.

Dokter puskesmas lalu melihat kondisi HS dan didapati telah tak bernyawa. Kemudian, pihak puskesmas memberitahukan ke Polsek Mampang.

Anggota Polsek Mampang datang ke TKP dan berhasil menangkap RK sekitar pukul 16.00.

“Dengan kecepatan pemberitahuan itulah kami bisa lakukan penyidikan. Dan diketahui ini adalah pelakunya istrinya,” kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, penusukan HS oleh RK tak direncanakan. RK menusuk HS dengan seketika sebagai perlawanan saat dianiaya.

Sering ribut

Selama hidup bersama, HS dan RK dikenal sering ribut. RK sering dipukuli oleh HS.

“Memang sering ribut jadi suami istri. Kemudian karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waittres dan saat ini sedang Covid-19 ya enggak ada penghasilan. (Suaminya) sering marah-marah,” tambah Sujarwo.

RK saat ini tak bekerja. Sebelumnya, ia bekerja sebagai pelayan restoran di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Saat itu, HS tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan yakni tukang parkir. Pertengkaran HS dan RK seringkali dilatari motif ekonomi.

HS tewas dengan satu luka tusuk di dada. Jenazah HS sedang diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.

Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/18/05471961/fakta-kasus-istri-tusuk-suami-di-mampang-bentuk-perlindungan-diri-dipicu

Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke